Jelang Pemilu 2024, KPU Keluarkan Aturan Iklan Kampanye Pemilu

- 17 November 2023, 11:59 WIB
Jelang Pemilu 2023, KPU Keluarkan Aturan Iklan Kampanye Pemilu
Jelang Pemilu 2023, KPU Keluarkan Aturan Iklan Kampanye Pemilu /RRI

OKE FLORES.COM - Kampanye pemilihan 2024 akan dimulai kurang dari satu tahun lagi. Kampanye dijadwalkan dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat kampanye pemilu berlangsung, calon presiden, calon wakil presiden, kepala daerah, dan calon legislatif bisa melakukan iklan di media massa.

Peserta pemilu dapat melakukan iklan mereka di media cetak, media nirlaba, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan layanan masyarakat.

Baca Juga: Debat Capres dan Cawapres Akan Dilakukan Lima Kali, KPU Susun Rancangan Debat

Jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU mencakup media cetak, elektronik, dan online. Iklan ini didistribusikan kepada pasangan capres-cawapres dan parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

KPU memfasilitasi iklan kampanye di media cetak dengan ketentuan minimal dua halaman. pemilihan. Selanjutnya, paling banyak tiga media dan paling lama 21 hari. Untuk iklan elektronik televisi atau radio, paling banyak tiga spot diberikan kepada peserta pemilu.

Iklan kampanye dibuat di enam media elektronik, dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye tidak boleh dibuat selama lebih dari 21 hari.

Aturan tambahan menyatakan bahwa pasangan calon dan parpol yang berpartisipasi dalam pemilihan dapat menggunakan paling banyak satu banner pada lima media berbeda untuk mempromosikan kampanye mereka.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x