"Setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan. Keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara."
Nama, nomor urut, visi-misi, dan foto pasangan calon atau pengurus parpol serta tokoh harus ada dalam desain dan materi yang dibiayai oleh peserta pemilu tersebut.
"Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu. Atau, partai politik peserta pemilu di tingkat pusat menyampaikan desain," ucap kalimat Keputusan KPU ini dilansir rri.co.id Jumat 17 November 2023. ***