Berdasarkan data analisis TPPU, kata Hasnu, emas batangan seberat 3,5 Ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Baca Juga: Gugur dalam Insiden Jatuhnya Pesawat TNI AU EMB-314, Empat TNI AU dapat Kenaikan Pangkat
"Modus impor emas ini melibatkan 3 entitas yang terafiliasi dengan Group SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri dan menyalahgunakan surat ketetapan Bebas PPh Pasal 22," ujar Hasnu.
"Selain itu, kasus ini juga melibatkan perusahaan pelat merah yaitu PT. ANTAM, dan kami mensinyalir ada oknum petinggi PT. ANTAM yang terlibat dalam kasus ini," pungkas Hasnu Koordinator Nasional Aksi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi.
Adapun tuntutan para pendemo sebagai berikut:
Pertama, tetapkan Menpora RI (Dito Ariotedjo) sebagai Tersangka atas dugaan Keterlibatannya dalam kasus Korupsi BTS Kominfo.
Kedua, mendesak ST Burhanuddin Segera Mundur dari Jabatan Kejagung karena diduga terlibat Kasus Blok Mandiodo, Sultra.
Ketiga, segera Tangkap Aktor Bisnis dan Politik dalam Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun.***