Selain itu, dia menyatakan bahwa dia telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk memberikan penyuluhan tentang netralitas TNI. Instruksi ini diberikan sesuai dengan UU No. 34/2004, yang menetapkan bahwa anggota militer tidak boleh terlibat dalam praktik politik.
"Apabila ada oknum TNI masih organik melakukan politik praktis, akan ada tindakan pidana ataupun teguran pimpinannya. Itu tertuang dalam buku saku yang kita berikan kepada seluruh prajurit," kata Agus.***