SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag Digelar 12 Desember 2023, Ini Syaratnya

- 11 Desember 2023, 10:26 WIB
Foto: SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag Digelar 12 Desember 2023, Ini Syaratnya
Foto: SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag Digelar 12 Desember 2023, Ini Syaratnya /Medansatu Pikiran Rakyat / Instagram @kemenag_ri/

OKE FLORES.COM - Selasa, 12 Desember 2023, Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Ahmad Yani, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, menyampaikan ini pada hari Sabtu, 9 Desember 2023.

“Panitia telah mengumumkan jadwal, lokasi dan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK akan dilaksanakan 12 Desember 2023,” kata Ahmad Yani, dikutip dari laman Kementerian Agama RI, Senin 11 Desember 2023.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Nurudin menjelaskan bahwa SKTT CPPPK adalah tes moderasi beragama yang dilakukan dengan sistem CAT. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen yang diperlukan.

“Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,” jelasnya.

Ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Kementerian Agama RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah