Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa undang-undang seperti UU Perampasan Aset Tindak Pindana dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal harus dikuatkan untuk mencegah korupsi.
"Menurut saya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera," ujar Presiden.
"Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus," tandasnya.***