Kementerian PANRB Resmi Mengumumkan Hasil Akhir Pengadaan PPPK 2023, Cek Informasinya

- 14 Desember 2023, 11:24 WIB
Kementerian PANRB Resmi Mengumumkan Hasil Akhir Pengadaan PPPK 2023, Cek Informasinya
Kementerian PANRB Resmi Mengumumkan Hasil Akhir Pengadaan PPPK 2023, Cek Informasinya /

OKE FLORES.COM - Hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 resmi diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebanyak delapan formasi terisi di rekrutmen kali ini. Pengumuman selengkapnya KLIK DI SINI

Hasil akhir menunjukkan integrasi nilai dari berbagai keputusan yang telah dibuat oleh kandidat. Proses seleksi terdiri dari Seleksi Kompetensi dengan bantuan komputer (CAT), yang melibatkan wawancara, topik teknis, manajemen, dan sosial-kultural, dan kemudian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, di mana para pelamar melakukan praktik kerja yang terkait dengan posisi yang mereka lamar, serta wawancara dengan pimpinan.

Baca Juga: Tingkatkan Konektivitas Antardaerah, Presiden Jokowi Resmikan Tiga Terminal

Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023.

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini tersebut.

Pelamar harus mengunggah berbagai surat keterangan dan surat lainnya yang terlampir dengan pengumuman ini. Selain itu, harus ada e-KTP, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan Kartu NPWP.

Antara tanggal 16 Desember 2023 dan 14 Januari 2024, dokumen harus dikirim dan Daftar Riwayat Hidup harus diisi.

Pelamar dianggap mengundurkan diri jika mereka tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN.

Selain itu, dalam pengumuman ini disebutkan bahwa Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN T.A 2023 berhak untuk menggugurkan kelulusan yang bersangkutan jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui bahwa terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan.

Semua kandidat harus memeriksa dengan teliti informasi yang diberikan. Hanya kandidat yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut yang akan direkomendasikan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) tentang Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan SK Pengangkatan PPPK.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah