Tak Ada Modal Kampanye, Caleg di Jawa Timur Jual Ginjal, Dokter Pastikan Takkan Lolos

- 17 Januari 2024, 15:42 WIB
Ilustrasi ginjal.
Ilustrasi ginjal. /Unsplash/Robina Weermeijer/

OKEFLORES.COM - Erfin Dewi Sudanto, seorang calon anggota legislatif (caleg) di Dapil I Bondowoso, menuai kontroversi setelah mengumumkan niatnya untuk menjual ginjalnya guna membiayai kebutuhan kampanye di Pemilu 2024.

Meskipun keinginannya mungkin terdorong oleh tekad untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, langkah ini mengundang pertanyaan etis dan legal dari sejumlah pihak.

Menurut Erfin, menjadi seorang calon legislatif (caleg) memerlukan biaya yang tidak sedikit. Biaya tersebut mencakup mencetak Alat Peraga Kampanye (APK), penggalangan suara, dan berbagai keperluan kampanye lainnya.

Baca Juga: Viral se-Indonesia! Pria di Jawa Timur Jual Ginjal Demi Jadi Wakil Rakyat

Itulah mengapa dirinya mengambil langkah ekstrem, yakni menjual ginjal.

Jual beli organ tubuh merupakan praktik yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia.

Selain dari aspek legalitas, transaksi semacam ini juga menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi rendah.

Hal ini karena jual beli organ sering kali menjadi sarana eksploitasi terhadap kelompok rentan, di mana hanya orang-orang kaya yang dapat mengakses prosedur transplantasi.

Terkait hal ini, Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia, dr. Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, SpPD, KGH pun buka suara.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah