Biar Tidak Salah, Inilah 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

- 23 Januari 2024, 10:18 WIB
ilustrasi surat suara Pemilu 2024/ Biar Tidak Salah, Inilah 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024
ilustrasi surat suara Pemilu 2024/ Biar Tidak Salah, Inilah 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024 /Antara/ARIF FIRMANSYAH/

OKE FLORES.COM - Hari pemungutan suara Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak lama lagi. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari mendatang.

Pemilihan Serentak 2024 dilakukan secara bersamaan dari pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan legislatif untuk memilih anggota Dewan Republik, Dewan Provinsi, Dewan Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Republik.

Salah satu aspek yang paling penting dari setiap penyelenggaraan pemilihan adalah penggunaan surat suara, yang dilakukan secara serentak, memberikan lima surat suara untuk pemilihan presiden dan cawapres hingga caleg yang akan dipilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah bagi Masyarakat di Jawa Tengah

Masing-masing lima surat suara ini, mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya. Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut.

Masyarakat harus mengenali semua surat suara Pemilu 2024 dan fungsinya agar mereka tidak salah menggunakannya.

Dikutip infopublik, Selasa 23 Januari 2024, berikut lima surat suara Pemilu 2024:

1. Pilpres

Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.

Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.

2. DPR RI

Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih.

Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.

3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI

Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.

Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos sesuai pilihan hati.

4. DPRD Provinsi

Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran.

Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.

5. DPRD Kabupaten atau Kota

Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.

Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai pilihan hati.

Itulah ciri atau tanda lima macam surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 14 Februari 2024.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah