Kabar Gembira! Rapel Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Cair di Bulan Februari 2024, Jika ....

- 23 Januari 2024, 09:43 WIB
Foto: Ilustrasi PNS
Foto: Ilustrasi PNS /Foto: smkmucirebon.sch.id/

OKE FLORES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia dapat bersiap-siap untuk menerima kabar gembira terkait rapel kenaikan gaji pada tahun 2024. Kabar menggembirakan ini muncul dengan kebijakan pemerintah yang memungkinkan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS dilakukan pada bulan Februari, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, pemerintah sudah menaikan gaji PNS di bulan Agustus 2023 dan pembayaran gaji dilakukan dengan mekanisme rapelan. Pembayaran rapelan gaji PNS 2024 akan sama seperti yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada bulan Agustus 2023 yang lalu.

PNS baru menikmati kenaikan gaji PNS ketiga kalinya setelah resmi naik pada tahun 2019 yang lalu. Selain PNS yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% ada pensiunan ASN yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12% dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Tunjangan Uang Makan PNS 2024 per Golongan di Luar Gaji, Nominalnya Bikin ASN Auto Sejahtera

Sri Mulyani menjelaskan kalau PP kenaikan gaji akan terus dikebut oleh pemerintah agar selesai dan segera bisa diterbitkan.

Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun, dana yang cukup besar yang akan digunakan untuk membayar gaji PNS di 2024 ini. Selain kenaikan gaji, pemerintah juga sudah membuat aturan baru terkait gaji dan tunjangan dari PPPK. Ketika UU ASN sudah berlaku, maka gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan apa yang didapatkan oleh PNS, termasuk bicara soal pensiunan PPPK.

Semua itu dilakukan oleh pemerintah untuk PNS dan PPPK bisa sejahtera dan makmur dengan kenaikan gaji yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sampai investasi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah