Berikut Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Kewajibannya di TPS

- 23 Januari 2024, 09:25 WIB
Foto: Berikut Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Kewajibannya di TPS
Foto: Berikut Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Kewajibannya di TPS /RRI

 

 

OKE FLORES.COM - Pada tahap akhir proses pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penetapan dan pelantikan, telah dimulai. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu yang tepat untuk pembentukan anggota KPPS untuk Pemilu 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menetapkan bahwa KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Peraturan ini menunjukkan bahwa KPPS akan bertugas di TPS di masa mendatang.

Sebagai informasi, tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah melakukan pemungutan suara dalam pemilihan, yang menjadikannya salah satu komponen penting dalam proses pemilu.

Baca Juga: KPAI Ungkap Ada 3.883 Laporan Pelanggaran Hak Anak Selama Tahun 2023

KPPS juga dikategorikan sebagai badan ad hoc oleh KPU karena kedudukannya berada di TPS dan terdiri dari 7 orang untuk setiap TPS. Anggota KPPS biasanya terdiri dari tujuh orang dari komunitas sekitar TPS.

Selanjutnya, satu anggota KPPS berfungsi sebagai ketua, dan anggota KPPS dibentuk dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten atau kota. PPS juga harus membentuk KPPS selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kapan pelantikan KPPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan? Lihat uraian berikut tentang jadwal pelantikan KPPS Pemilu 2024 dan tugas dan kewajibannya di TPS.

Kapan pelantikan KPPS?

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x