Sri Mulyani Teken Tunjangan Uang Makan PNS 2024 per Golongan di Luar Gaji, Nominalnya Bikin ASN Auto Sejahtera

- 23 Januari 2024, 09:36 WIB
Berikut Profil Sri Mulyani Indrawati yang  Diisukan Mundur dari Jabatannya sebagai Menteri Keuangan
Berikut Profil Sri Mulyani Indrawati yang  Diisukan Mundur dari Jabatannya sebagai Menteri Keuangan /

OKE FLORES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dapat menyambut kabar gembira di awal tahun 2024 ini. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan kebijakan terkait uang makan bagi PNS yang akan berlaku sepanjang tahun ini. Keputusan ini disambut dengan sukacita oleh ribuan PNS yang mengandalkan uang makan sebagai bagian penting dari kompensasi mereka.

Pemberian uang makan bagi PNS dan ASN merupakan salah satu hal yang diantisipasi setiap tahunnya. Kebijakan ini penting untuk mendukung kesejahteraan pegawai negeri yang berkontribusi besar dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Dengan adanya kepastian terkait uang makan, PNS dan ASN dapat lebih fokus dan tenang dalam menjalankan tugas mereka tanpa harus merasa khawatir terkait aspek keuangan ini. 

PNS akan mendapatkan uang makan setiap hari kerja dan bisa digunakan untuk membeli sarapan, makan siang sampai makan malam. Selain PNS yang mendapatkan uang makan, ada juga Aparatur Sipil Negara yang lain, seperti TNI dan Polri yang juga mendapatkan uang makan harian.

Baca Juga: Simak! Apakah Ada Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024? Ini Kata BKN

Dengan uang makan harian yang apakan didapatkan PNS di 2024, maka setiap ASN bisa berhemat untuk makan sehari-hari. Aturan uang makan untuk PNS sudah ditetapkan di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Berikut ini adalah uang makan PNS 2024:

- Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari.

- Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari.

- Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri di 2024:

- Uang lauk pauk TNI dan Polri sebesar Rp 60.000 per hari.

Jadi, itulah uang makan PNS, TNI dan Polri di tahun 2024 ini.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x