Jangan keliru! Yuk Kenali Jenis Surat Suara untuk Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya

- 26 Januari 2024, 12:02 WIB
Foto: Jangan keliru! Yuk Kenali Jenis Surat Suara untuk Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya
Foto: Jangan keliru! Yuk Kenali Jenis Surat Suara untuk Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya /

 

OKE FLORES.COM - Pemilihan umum adalah momentum penting dalam kehidupan demokrasi di mana warga negara berhak untuk memilih pemimpin mereka.

Salah satu aspek yang sangat penting dalam pemilu adalah surat suara, yang merupakan alat utama yang digunakan oleh pemilih untuk menentukan pilihannya.

Pada Pemilu 2024, pemilih harus memahami dengan baik jenis-jenis surat suara dan perbedaan-perbedaannya berdasarkan warna, agar tidak terjadi kesalahan atau kebingungan saat memilih.

Baca Juga: Viral 2 Oknum Guru SD di Gunungkidul, Kepergok Siswanya Sendiri Berbuat Asusila

Jenis Surat Suara

  1. Surat Suara Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres): Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

  2. Surat Suara Anggota DPR-RI: Surat suara ini digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia.

  3. Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Surat suara ini digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

  4. Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Surat suara ini digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perbedaan Berdasarkan Warna

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara Pemilu 2024 yang pertama, berwarna abu-abu, digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Surat suara ini mengandung foto pasangan calon (paslon), nama, nomor urut, dan tanda gambar dari partai politik yang mengusungnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x