2. Surat Suara Merah
Surat suara kedua untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah. Jenis surat suara Pemilu 2024 untuk anggota DPD mencakup nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
3. Surat Suara Kuning
Untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, surat suara berwarna kuning digunakan. Surat suara ini berisi nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR untuk setiap dapil.
4. Surat Suara Biru
Untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi, surat suara berwarna biru digunakan. Surat suara ini berisi nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi untuk masing-masing dapil.
Baca Juga: THN AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Soal Pernyataan Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
5. Surat Suara Hijau
Untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota, surat suara berwarna hijau digunakan. Surat suara ini berisi nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD untuk masing-masing dapil.
Pentingnya Memahami Perbedaan
Memahami jenis dan perbedaan surat suara berdasarkan warnanya sangat penting untuk memastikan bahwa suara kita terhitung dengan benar dan sesuai dengan pilihan kita.