- Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
KPPS Luar Negeri
- Ketua KPPS: Rp6,5 juta
- Sekretaris KPPS: Rp6 juta
- Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta.
Tugas KPPS
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menetapkan tanggung jawab KPPS.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian pada Sabtu, 27 Januari 2024
Dikenal bahwa fungsi utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara selama pemilu dan pemilihan di TPS.
Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Mengumumkan daftar pemilih TPS yang tetap
menyerahkan daftar pemilih tetap kepada pengawas TPS dan saksi yang hadir, jika tidak ada saksi.
Proses penghitungan dan pemungutan suara di TPS
membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan menyerahkannya kepada Pengawas TPS, PPS, PPK, dan saksi peserta pemilihan melalui PPS
melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Partai Pemilihan Umum, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk memanfaatkan hak pilihnya di TPS, kirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang sesuai dengan daftar pemilih tetap.