Melakukan pekerjaan tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tugas KPPS dalam Pemilihan
Mengintegrasikan daftar pemilih tetap ke dalam TPS
menjaga dan memastikan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; dengan segera memeriksa temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, anggota pemilih, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Mengirimkan kotak suara tersegel dengan surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK pada hari yang sama melalui PPS.
memenuhi kewajiban tambahan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Partai Pemilihan Umum, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Memenuhi kewajiban tambahan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.***