Ini Kategori Penerima Rumah Bantuan dari Pemerintah, Apakah Anda Termasuk?

- 29 Januari 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi Rumah Bantuan
Ilustrasi Rumah Bantuan /Antara

OKE FLORES.COM  - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah berhasil merealisasikan program rumah bantuan.

Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pemerintah membagikan 223 unit rumah gratis layak huni sejak tahun 2020.

Penerima manfaat dari program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk tukang becak dan tukang sapu jalan.

Baca Juga: Info Pencairan BLT BPNT Desember 2023 Rp400 Ribu, Simak Penerimanya Pakai HP di Cek Bansos Kemensos

Baca Juga: Segera Cair! PIP Kemdikbud 2024 Bagikan Rp 1 Juta ke Siswa, Aktivasi Rekening dan Cek NIK NISN Sekarang

Keberhasilan pembangunan rumah ini tidak hanya mencakup tempat tinggal, tetapi juga melibatkan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang esensial.

Setiap rumah yang diserahkan dilengkapi dengan fasilitas jalan lingkar cor beton, masjid, sumur bor, dan akses jalan.

Langkah ini tidak hanya mendukung kehidupan layak huni bagi penerima manfaat, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan infrastruktur di wilayah tersebut.

Program BSPS menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengentaskan masalah perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x