Ini Kategori Penerima Rumah Bantuan dari Pemerintah, Apakah Anda Termasuk?

- 29 Januari 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi Rumah Bantuan
Ilustrasi Rumah Bantuan /Antara

Baca Juga: RESMI DIBUKA!! Inilah Syarat, Link dan Cara Daftar Nomor Antrian KJP Pasar Jaya 2024 Pakai HP

Diharapkan, upaya seperti ini dapat terus dilakukan untuk memperluas dampak positifnya dalam menciptakan akses perumahan yang layak bagi semua lapisan masyarakat.

“Setiap unit rumah dibangun dengan tipe 18 pada tanah seluas 7×10 meter, sehingga dapat dikembangkan menjadi tipe 36,” tulis keterangan pada akun Instagram @kemenpupr, dikutip pada Senin, 29 Januari 2024.

Untuk merealisasikan program ini, Adapun Kementerian PUPR turut bekerja sama dengan pemerintah kota setempat.

Baca Juga: Kuliah Gratis sampai Lulus, Begini Cara Membuat Akun KIP Kuliah 2024

Selain itu juga bekerja sama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Program tersebut sekaligus menjadi pilot project kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta.

Rencananya, program tersebut juga akan dilaksanakan di provinsi lainnya di Indonesia.

Sementara itu, salah satu penerima rumah gratis, M Butar-butar mengaku senang.

Baca Juga: KLAIM LINK! DANA Kaget Terbaru Hari Ini 29 Januari 2024, Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Langsung Cair Tanpa Apk

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x