Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang

- 29 Januari 2024, 10:51 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang
Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang /

OKE FLORES.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan aturan untuk kampanye. 

Presiden menyatakan bahwa undang-undang tersebut memberikan otoritas kepada presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Waspada Cuaca Hari Ini! BMKG Keluarkan Peringatan Keras

Selain itu, Presiden menyatakan bahwa Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden saat berkampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” ungkap Presiden.

Presiden juga meminta masyarakat dan semua pihak untuk sama-sama memahami pernyataannya beberapa waktu yang lalu dengan benar. Presiden menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Presiden.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x