SELAMAT Honorer Otomatis Diangkat PPPK di 2024, Ini Syaratnya!

- 29 Januari 2024, 11:13 WIB
Diumumkan 2024, Cek Disini Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2023
Diumumkan 2024, Cek Disini Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2023 /

OKE FLORES.COM - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah langkah signifikan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.

Dengan memberikan kepastian masa kerja, jaminan kesejahteraan, dan peningkatan profesionalisme, diharapkan langkah ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan penghargaan yang setimpal bagi mereka yang telah lama berdedikasi dalam melayani masyarakat. Meskipun tantangan masih ada, optimisme terhadap perubahan positif dalam dunia ketenagakerjaan sektor publik semakin terasa.

Langkah ini merupakan tindakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini telah memberikan dedikasi dan kontribusi yang sangat besar dalam berbagai sektor pelayanan publik. Sebagaimana diketahui, nasib tenaga honorer seringkali diwarnai ketidakpastian status kerja. Mereka bekerja dengan sepenuh hati, tapi tanpa jaminan kepastian di masa depan. Hal ini tak jarang membuat tenaga honorer kebingungan dengan nasib mereka. Sehingga pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ibarat angin lega yang menjadi titik cerah dari perjuangan mereka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang

Kesenjangan kesejahteraan yang telah menjadi ciri khas nasib tenaga honorer. Meskipun telah memberikan kontribusi yang signifikan, tapi fasilitas dan tunjangan yang mereka terima seringkali jauh dari standar layak. Oleh karena itu, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK diharapkan mampu untuk mengatasi disparitas antara tenaga honorer dan PNS lainnya. Artikel ini akan membahas mengenai langkah pemerintah untuk mengatasi tenaga honorer di Indonesia dengan melakukan pengangkatan PPPK. Rencananya pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pada tanggal 28 Januari 2024 dituliskan bahwa DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer. “Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” lanjut Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Adapun perampungan regulasi Peraturan Pemerintah yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dirampungkan bulan April 2024. Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui UU No. 20 Tahun 2023 pasal 6 tentang ASN pada tanggal 28 Januari 2024 dituliskan bahwa “Ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.” Berdasarkan beberapa keterangan diatas, dapat diambil intisari bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui Peraturan Pemerintah akan melibatkan banyak sektor.

Di antara sektor tersebut adalah tenaga honorer pada bidang pendidikan akan diangkat menjadi PPPK tenaga guru, tenaga honorer di bidang kesehatan akan diangkat menjadi PPPK tenaga kesehatan, dan tenaga honorer pada jabatan teknis lainnya akan diangkat menjadi PPPK tenaga teknis. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlakuan yang setara bagi semua tenaga honorer di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan utama tersebut antara lain tenaga honorer atau tenaga non-ASN harus terdaftar pada sistem database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nantinya tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK secara otomatis juga akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak memperoleh kewajiban yang sama. Hal ini sebagaimana yang tertera pada Undang-undang pengganti Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.”***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah