Berapakah Gaji KPPS Pemilu 2024? Cek Rincian dan Jadwal Pencairannya Disini

- 29 Januari 2024, 12:06 WIB
Ilustrasi / Berapakah Gaji KPPS Pemilu 2024? Cek Rincian dan Jadwal Pencairannya Disini
Ilustrasi / Berapakah Gaji KPPS Pemilu 2024? Cek Rincian dan Jadwal Pencairannya Disini /

OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi melantik sekitar 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak Kamis 25 Januari 2024 lalu.

Anggota KPPS akan bekerja selama satu bulan hingga tanggal 25 Februari 2024. Para anggota KPPS juga telah mengikuti bimbingan teknis atau Bimtek untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Biasanya pelaksanaan Bimtek dilaksanakan mulai tanggal 25 hingga 27 Januari 2024.

Pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Pacu Integrasi Layanan Prioritas, Kementerian PANRB Rumuskan Sistem bersama Kemenkes dan Kemendikbudristek

Dalam surata tersebut diinformasikan bahwa Gaji para anggota KPPS kemungkinan besar akan cair setelah masa tugas berakhir yaitu pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Rincian besaran gaji KPPS Pemilu 2024

Berikut Rincian Honor KPPS Pemilu 2024:

• Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)

• Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)

• Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x