Alat transportasi seperti mobil dinas, rumah dinas, gedung kantor, dan rumah jabatan milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau kota adalah fasilitas yang dilarang digunakan. Ini hanya boleh digunakan di daerah terpencil sesuai dengan prinsip keadilan.
Selain itu, penggunaan fasilitas perkantoran yang dibiayai oleh APBN atau APBD, seperti radio daerah dan peralatan telekomunikasi milik pemerintah, dilarang selama kampanye.
Pembatasan ini dibuat untuk menjaga keadilan dan menghentikan penyalahgunaan sumber daya publik selama proses politik.
Presiden masih dapat mengakses fasilitas yang berkaitan dengan protokoler, keamanan, dan kesehatan meskipun larangan memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.
Pada kenyataannya, penggunaan fasilitas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan profesional dan sesuai dengan keadaan di lapangan.
Presiden dan wakil presiden harus menggunakan fasilitas negara sesuai dengan kebutuhan lapangan tanpa mengabaikan standar profesionalisme, menurut Pasal 305 Ayat (1) UU Pemilu.
Ini menunjukkan komitmen untuk memastikan aspek pengamanan, kesehatan, dan protokoler dipenuhi tanpa melanggar aturan kampanye yang berlaku.***