Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi oleh Tenaga Honorer agar Dapat Diangkat Menjadi PNS

- 1 Februari 2024, 08:44 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Sholahudin Ghazali/
  • Pendidikan Kesehatan: Gelar sarjana kesehatan atau setara menjadi syarat penting. Keahlian khusus, seperti spesialisasi atau magister, dapat menjadi nilai tambah.

  • Sertifikasi Profesi: Sertifikasi profesi di bidang kesehatan wajib dimiliki. Sertifikat ini menggaransi bahwa tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

  • Pengalaman Kerja: Pengalaman kerja di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya sangat dihargai. Pengalaman ini mencerminkan kemampuan praktis dan penyesuaian terhadap lingkungan kerja.

  • Rekomendasi Atasan: Surat rekomendasi dari atasan atau lembaga kesehatan tempat bekerja juga bisa menjadi nilai tambah. Rekomendasi ini mencerminkan kontribusi positif tenaga kesehatan terhadap lembaga.

  • Penyuluh: Mengedukasi Masyarakat di Pedesaan

    Peran penyuluh sangat krusial dalam mengedukasi masyarakat di pedesaan tentang berbagai aspek, seperti pertanian, peternakan, dan kesejahteraan. Agar dapat diangkat menjadi PNS, penyuluh biasanya harus memenuhi syarat-syarat seperti:

    • Pendidikan Pertanian atau Peternakan: Gelar sarjana di bidang pertanian atau peternakan menjadi dasar yang diperlukan. Penyuluh juga bisa berasal dari latar belakang keilmuan lain yang relevan.

    • Pengalaman Lapangan: Pengalaman langsung di lapangan, seperti bekerja di desa atau komunitas, sangat dihargai. Hal ini menunjukkan kemampuan penyuluh beradaptasi dengan kondisi riil masyarakat.

    • Keahlian Komunikasi: Kemampuan komunikasi yang baik menjadi syarat esensial. Penyuluh harus dapat menyampaikan informasi dengan jelas dan dapat dimengerti oleh masyarakat.

    • Partisipasi dalam Program Pengembangan Desa: Terlibat dalam program pengembangan desa atau program sosial lainnya menjadi nilai tambah. Hal ini mencerminkan komitmen penyuluh terhadap pembangunan masyarakat.

  • Halaman:

    Editor: Adrianus T. Jaya


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah