b. Pemilihan DPR
c. Pemilihan DPD
d. Pemilihan DPRD Pilih jenis Pemilu berdasarkan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
3. Mengisi Form C Plano Sesudah memilih jenis pemilu, akan disajikan tampilan form C plano, isinya dari hasil penghitungan suara di TPS.
Form C plano terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
Bagian A: Isinya informasi umum mengenai TPS, contohnya seperti nomor TPS, nama desa/kelurahan, nama kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nama negara.
Bagian B: Isinya mengenai jumlah pemilih yang terdaftar, pemilih yang menggunakan hak pilih, surat suara sah dan juga jumlah surat suara yang tidak sah.
Bagian C: Isinya mengenai perolehan suara untuk setiap pasangan calon presiden, wakil presiden atau untuk setiap partai politik, atau calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, hal itu tergantung jenis pemilu yang dipilih.
Bagian D: isinya mengenai informasi saksi-saksi yang hadir di TPS, seperti nama, nomor KTP, dan tanda tangan. Cara mengisi form C plano, yaitu:
- Harus memasukkan data berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Masukkan data secara manual, caranya mengetik angka pada kolom yang tersedia atau memindai kode QR yang ada di form C plano kertas yang sudah ditandatangani saksi-saksi.