Sebelumnya Rp 2.129.500
Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 menyebutkan PPPK pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.
Ketentuan Perpres 11 Tahun 2024 menyebutkan, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.511.500.
Sebelumnya, berdasar Perpres 98 Tahun 2020, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 sebesar Rp 2.325.600.
Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV, berasar surat Menkeu tersebut, masuk golongan IX.
Gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun, berdasar Perpres 11 Tahun 2024 sebesar Rp 3.203.600. Sebelumnya Rp 2.966.500.
Itulah informasi tentang besaran gaji pokok PPPK berijazah SLTP.***