Inilah Besaran Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024

- 1 Februari 2024, 13:17 WIB
Ilustrasi PNS /Inilah Besaran Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024
Ilustrasi PNS /Inilah Besaran Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024 /Pixabay

OKE FLORES.COM - Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.

Adapun formasi yang tersedia diperuntukkan bagi profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Posisi tersebut tentunya memiliki rincian gaji yang berbeda-beda. Bagaimana pembagiannya? Berikut uraian selengkapnya.

Baca Juga: Berikut 10 Universitas yang Lulusannya Paling Banyak Lolos PNS

Daftar gaji terbaru PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan tercantum dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024.

Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 tidak mencantumkan gaji PPPK berdasarkan ijazah terakhir.

Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," demikian tertera di surat menkeu.

Merujuk Perpres 11 Tahun 2024, Berikut gaji pokok PPPK berijazah SLTP:

1. Golongan I

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x