JAKARTA, OKE FLORES.COM - Solusi Kolaboratif untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia yang masuk kategori darurat human trafficking. Hal tersebut wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029.
Demikian disampaikan Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA INDONESIA) kepada media ini melalui rilis tertulis (Kamis 1 Januari 2024).
Presiden terpilih nantinya wajib
menerbitkan PP justice collaborator TPPO kemudian pembentukan BNP TPPO (Badan Nasional Penangggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan tupoksi.
Baca Juga: Inilah Besaran Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024
Selanjutnya ditegaskan oleh PADMA INDONESIA terkait persoalan human trafficking yang hingga hari ini masih menghantui masyarakat Indonesia
Pertama, sosialiasi secara sistemik dan masif pencegahan human trafficking mulai dari Desa melalui program GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman).
Kedua, penyelamatan Korban TPPO di Rumah Asa Indonesia (milik BNP TPPO).
Ketiga, pendampingan psikologis korban.
Keempat, pendampingan Kesehatan.