Verifikasi Hasil: Setelah mendapatkan hasil, pastikan untuk memverifikasi informasi tersebut. Jika NIK dan NPWP sudah dipadankan, Anda dapat melanjutkan proses perpajakan Anda dengan tenang. Jika belum, periksa kembali data yang dimasukkan dan pastikan kesalahan tidak terjadi.
Simpan Bukti Cek: Untuk keperluan dokumentasi, disarankan untuk menyimpan bukti hasil pengecekan sebagai referensi di masa mendatang.
Dengan kemudahan akses internet, pengecekan status padanan NIK dengan NPWP dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui portal resmi DJP. Langkah-langkah di atas memberikan panduan praktis agar Anda dapat melakukan pengecekan tersebut tanpa kesulitan. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkini terkait proses administratif perpajakan melalui sumber resmi.***