Panduan Praktis Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum secara Online

- 3 Februari 2024, 09:27 WIB
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023 /serangkota.go.id
  • Verifikasi Hasil: Setelah mendapatkan hasil, pastikan untuk memverifikasi informasi tersebut. Jika NIK dan NPWP sudah dipadankan, Anda dapat melanjutkan proses perpajakan Anda dengan tenang. Jika belum, periksa kembali data yang dimasukkan dan pastikan kesalahan tidak terjadi.

  • Simpan Bukti Cek: Untuk keperluan dokumentasi, disarankan untuk menyimpan bukti hasil pengecekan sebagai referensi di masa mendatang.

  • Dengan kemudahan akses internet, pengecekan status padanan NIK dengan NPWP dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui portal resmi DJP. Langkah-langkah di atas memberikan panduan praktis agar Anda dapat melakukan pengecekan tersebut tanpa kesulitan. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkini terkait proses administratif perpajakan melalui sumber resmi.***

    Halaman:

    Editor: Adrianus T. Jaya


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah