Panduan Praktis Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum secara Online

- 3 Februari 2024, 09:27 WIB
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023 /serangkota.go.id

OKE FLORES.COM - Identitas diri merupakan hal yang penting dalam berbagai proses administratif, terutama dalam hal perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dua identitas yang seringkali harus dipadankan untuk memastikan keberlangsungan proses perpajakan. Dalam era digital seperti sekarang, melakukan pengecekan status padanan NIK dengan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mudah. Artikel ini akan memberikan panduan praktis tentang cara melakukan pengecekan tersebut.

Langkah-langkah Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP secara Online:

  1. Akses Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Buka browser di perangkat Anda dan akses portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/.

  2. Login atau Daftar Akun: Jika Anda sudah memiliki akun, login ke portal DJP menggunakan username dan password Anda. Jika belum, daftar akun terlebih dahulu.

  3. Pilih Menu "E-SPT": Setelah berhasil login, pilih menu "E-SPT" yang biasanya dapat ditemukan di bagian navigasi utama.

  4. Pilih OpSI "Cek Status NIK-NPWP": Cari opsi atau menu yang menyediakan layanan "Cek Status NIK-NPWP" atau serupa. Klik pada menu tersebut untuk memulai proses pengecekan.

  5. Masukkan Data Identitas: Isi formulir yang muncul dengan memasukkan NIK dan NPWP yang ingin Anda cek status padanannya. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

  6. Klik "Cek Status": Setelah data terisi, klik tombol "Cek Status" atau opsi serupa yang disediakan.

  7. Tunggu Hasil Pengecekan: Proses pengecekan akan berlangsung, dan hasilnya akan ditampilkan secara langsung. Informasi yang mungkin muncul adalah apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan atau belum.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x