Kenalkan: Kriteria Persyaratan Kenaiakan Gaji Istimea PPPK

- 10 Februari 2024, 11:00 WIB
Foto: Kenalkan: Kriteria Persyaratan Kenaiakan Gaji Istimea PPPK
Foto: Kenalkan: Kriteria Persyaratan Kenaiakan Gaji Istimea PPPK /

PPPK dapat memajukan kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji PPPK jika memenuhi dua syarat di atas.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan akan membuat keputusan untuk memberikan kenaikan gaji khusus kepada individu PPPK yang memenuhi syarat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga menyatakan hal ini.

Baca Juga: Mewujudkan Pendidikan Berkualitas Melalui Beasiswa JKK bagi Anak PNS dan PPPK Menurut UU ASN

Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB akan menentukan kenaikan gaji istimewa.

Informasi penting seperti nama, nomor induk pegawai, golongan atau jabatan, masa kerja, perpanjangan kerja, dan masa kerja akan menjadi bagian dari keputusan kenaikan gaji istimewa PPPK.

Jumlah gaji yang diperoleh sebelumnya, jumlah gaji baru, jumlah waktu yang telah dihabiskan untuk bekerja, dan tanggal gaji baru dimulai.

Secara keseluruhan, PPPK tertentu menerima predikat kinerja "sangat baik" karena menunjukkan dedikasi yang luar biasa untuk pekerjaan dan layak mendapatkan kenaikan gaji.

Peningkatan gaji istimewa tidak hanya akan menguntungkan keuangan PPPK, tetapi juga akan meningkatkan semangat dan kinerja mereka.

Dihargai dan diakui atas pekerjaan PPPK dapat mendorong mereka untuk terus meningkatkan produktivitas, meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dan menjadi contoh bagi rekan seprofesi mereka untuk meningkatkan kinerja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah