Kenalkan: Kriteria Persyaratan Kenaiakan Gaji Istimea PPPK

- 10 Februari 2024, 11:00 WIB
Foto: Kenalkan: Kriteria Persyaratan Kenaiakan Gaji Istimea PPPK
Foto: Kenalkan: Kriteria Persyaratan Kenaiakan Gaji Istimea PPPK /

OKE FLORES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai di Indonesia yang memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah dan biasanya bekerja dalam bidang tertentu.

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan gaji istimewa untuk pegawai PPPK sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, ada beberapa kriteria persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati kenaikan gaji istimewa ini.

Baca Juga: INFO PENTING: Pemilik KTP Ini Berpeluang Dapat Uang Bantuan NON BPUM 2024 Rp700 Ribu Bila Tak Dapat BLT

Artikel ini membahas persyaratan yang diperlukan oleh PPPK yang berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa; persyaratan ini sedikit berbeda dari persyaratan yang diperlukan untuk PPPK yang berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 memberikan informasi utama artikel ini.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menentukan Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa.

Dikutip Berbagai Sumber, Jumat 09 Februari 2024, dalam Pasal 4 PermenPAN RB No. 7 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 8 Februari 2024, dijelaskan kriteria utama yang diperlukan oleh PPPK untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

1. Pegawai teladan adalah PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

2. PPPK dengan predikat kerja tahunan "sangat baik". Predikat kerja "sangat baik" harus diperoleh oleh PPPK tersebut selama minimal dua tahun berturut-turut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x