Ada Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ganjar Dorong Hak Angket di DPR, Apa Itu?

- 21 Februari 2024, 08:26 WIB
Ilustrasi hak angket dpr
Ilustrasi hak angket dpr /Unsplash/Hansjörg Keller/

Hal ini menandakan transisi hak angket dari sekadar alat penyelidikan menjadi alat penegakan hukum terhadap pejabat yang melanggar prinsip-prinsip konstitusional atau etika pemerintahan.

Baca Juga: Mengungkap Manfaat Apel untuk Transformasi Kecantikan Alami

Di Indonesia, hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penyelenggaraan hak angket oleh DPR RI menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik lainnya.

Meskipun hak angket memiliki peran yang krusial dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah, penggunaannya haruslah bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis.

Baca Juga: Hoki Sepanjang Tahun! 3 Weton Ini Bakal Beruntung Tahun 2024, setiap Masalah Pasti Ada Solusinya

Kekuasaan untuk menyelidiki tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi, melainkan haruslah dilakukan dengan itikad baik demi kepentingan publik.

Selain itu, penting bagi badan legislatif dan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara hak angket dan prinsip-prinsip lain dalam sistem pemerintahan, seperti pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.***

 

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah