TERBARU!! Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

- 23 Februari 2024, 11:50 WIB
Ilustrasi /TERBARU!! Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Ilustrasi /TERBARU!! Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 /

OKE FLORES.COM - Perangkat desa memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat desa.

Melalui kerja sama dan koordinasi antarperangkat desa serta dengan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai secara berkelanjutan.

Namun, penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.

Baca Juga: Gili Trawangan Destinasti Pariwisata yang Menarik, Habib Aboe: Ada Duga Transaksi Narkotika dan Narkoba

Besaran gaji kades diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kepala Desa mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x