OKE FLORES.COM - Sejak lama, status honorer telah menjadi polemik tersendiri dalam pemerintahan Indonesia.
Banyak di antara mereka yang telah bekerja bertahun-tahun tanpa jaminan yang pasti dan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.
Tahun 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan nasib para honorer, dengan pemerintah mengambil kebijakan yang bisa jadi menentukan arah masa depan mereka. Antara dihapus atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Menyongsong Kebahagiaan: Niat Puasa Nisfu Syaban dan Qadha Ramadhan
Mengutip Berbagai Sumber, Selasa 27 Februari 2024, berikut ini adalah fakta-fakta yang perlu dipahami:
1. Kebijakan Penghapusan Honorer
Seiring dengan berbagai reformasi administrasi, pemerintah telah menggulirkan kebijakan untuk menghapus sistem honorer.
Ini disebabkan oleh berbagai masalah yang muncul dari status honorer, seperti ketidakpastian dalam pendapatan, kurangnya jaminan sosial, dan ketidakadilan dalam kesempatan pengembangan karir.
Penghapusan status honorer diharapkan akan membawa kesetaraan dan keadilan bagi seluruh tenaga kerja di sektor publik.
Editor: Adrianus T. Jaya