Ucapan serupa juga disampaikan Anies kepada Prabowo. Mantan Gubernur NTT itu berharap Prabowo mampu menjaga kehormatannya.
"Selamat buat Pak Prabowo. Dan mudah-mudahan bisa menjaga kehormatan, apalagi ini kehormatan dari angkatan bersenjata," ujar Anies.
Sekilas Tentang Gelar Kehormatan
Pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo bukan tanpa dasar yang kuat. Artinya, negara sudah mengaturnya dalam Undang-Undang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Baca Juga: 10 Ramuan Jamu Tradisional yang Memiliki Manfaat untuk Kulit dan Awet Muda
Lantas, bagaimana dengan gelar yang diterima Prabowo?
Pemberian gelar tersebut telah diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009. Berikut bunyinya.
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa: