a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.***