Tak Hanya Memiliki Perbedaan dan Masa Kerja Ternyata ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

- 11 Maret 2024, 17:57 WIB
/PR Jateng/Pemkab Kebumen

OKE FLORES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua status kepegawaian yang sering menjadi pilihan di sektor publik.

Selain perbedaan dalam proses penerimaan, keduanya juga memiliki perbedaan dalam hal gaji dan masa kerja.

1. Gaji PNS:

  • Gaji PNS biasanya lebih besar dibandingkan dengan PPPK. PNS mendapatkan tunjangan keluarga, kesehatan, dan berbagai insentif lainnya.
  • Faktor kenaikan gaji PNS juga cenderung lebih terstruktur dan terkait dengan tingkatan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Ternyata ini Penyebabnya Mengapa Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Tidak Dibayarkan

2. Gaji PPPK:

  • PPPK umumnya menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan PNS. Namun, hal ini dapat disesuaikan dengan bidang pekerjaan dan tingkat pendidikan.
  • Tunjangan dan insentif PPPK mungkin tidak sebanyak PNS, tetapi masih mencakup beberapa keuntungan.

3. Masa Kerja PNS dan PPPK:

  • Masa kerja PNS umumnya lebih lama karena pembekalan melalui pendidikan formal seperti sekolah kedinasan.
  • PPPK biasanya dipekerjakan berdasarkan kontrak, dan masa kerjanya dapat bervariasi tergantung pada jenis kontrak yang dimiliki.

4. Prospek Karir:

  • PNS memiliki prospek karir yang lebih jelas, dengan kemungkinan kenaikan pangkat dan jabatan.
  • PPPK mungkin memiliki peluang karir yang lebih terbatas, tergantung pada kebijakan instansi pemerintah yang mempekerjakan.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan antara menjadi PNS atau PPPK bukan hanya tentang besarnya gaji.
Faktor lain seperti kestabilan pekerjaan, manfaat tambahan, dan prospek karir juga perlu dipertimbangkan.
Selain itu, kebijakan gaji dan ketentuan masa kerja dapat berubah sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.

Sebelum membuat keputusan, calon pegawai sebaiknya memahami baik perbedaan antara status PNS dan PPPK, serta mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan karir pribadi.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah