Pemprov DKI Jakarta Ungkap 624 Mahasiswa Tidak Lolos Persyaratan KJMU: Banyak Data yang Tidak Sesuai

- 13 Maret 2024, 09:16 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2024 yang sudah dibuka, termasuk besaran dana.
Berikut ini merupakan informasi terkait pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2024 yang sudah dibuka, termasuk besaran dana. /jakone.mobi/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengungkapkan bahwa sebanyak 624 mahasiswa tidak lolos persyaratan Kredit Jaminan Mahasiswa Unggul (KJMU).

Hal ini menjadi sorotan karena banyaknya data yang tidak sesuai dalam proses seleksi tersebut.

KJMU sendiri merupakan program bantuan yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada mahasiswa yang berprestasi namun berasal dari keluarga tidak mampu, agar mereka bisa menyelesaikan pendidikan mereka dengan lebih baik.

Baca Juga: TERBARU! Panduan Praktis Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024

Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan serta kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi penerima bantuan tersebut.

Sebagian besar mahasiswa yang tidak lolos dipastikan merasa kecewa dan kebingungan mengenai alasan penolakan mereka.

Pada Selasa, 12 Maret 2024, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Awaluddin mengatakan bahwa hasil sementara berdasarkan pemadanan data dari berbagai sumber.

"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali.

" Tiga parameter utama digunakan untuk pemadanan: data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, hasil penataan dokumen kependudukan sesuai domisili, dan pekerjaan kepala keluarga.

Hasil pemadanan menunjukkan bahwa data kependudukan sesuai domisili paling sering menghasilkan ketidaksesuaian.

Pemprov DKI Sebut 33 Orang Gagal Dapat KJMU karena Profesi Orang Tua

Menurut data SIAK terpusat, 14 orang tidak memenuhi syarat untuk menerima program.

Selain itu, padanan data kependudukan sesuai domisili menunjukkan bahwa 577 orang memerlukan verifikasi tambahan.

"Verifikasi terhadap 577 orang tersebut dilakukan karena beberapa alasan, termasuk orang yang pindah dari DKI Jakarta, tidak dikenal, atau tidak diketahui keberadaannya," kata Budi.

Namun, hasil pemadanan data pekerjaan kepala keluarga menunjukkan bahwa 33 orang memiliki penghasilan di atas batas.

Mereka dapat berupa dosen, konsultan, PNS, karyawan BUMN atau BUMD, dan anggota lembaga tinggi lainnya.

Setelah itu, Budi menasihati warga DKI Jakarta yang terkena dampak perubahan administrasi kependudukan untuk tidak panik.

Dia meminta orang-orang untuk melakukan penilaian melalui situs resmi yang disediakan.

"Silakan datang ke loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya," kata Budi.

"Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku."***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah