Tunjangan ini biasanya ditetapkan berdasarkan Perda yang berlaku di daerah tersebut dan bisa meliputi:
1. Tunjangan Kinerja:
Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan kontribusi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
2. Tunjangan Komunikasi Politik:
Anggota DPRD sering kali memiliki tugas untuk berkomunikasi dengan masyarakat, pemangku kepentingan, dan kolega di tingkat nasional.
Tunjangan ini diberikan untuk membiayai kegiatan komunikasi politik tersebut.
Baca Juga: PT Mahawirya Makmur Sentosa Membuka Lowongan Kerja Lulusan SMA/Sederajat dan D3 Semua Jurusan
3. Tunjangan Pemilihan Umum:
Tunjangan ini diberikan kepada anggota DPRD dalam rangka mendukung kegiatan pemilihan umum dan kampanye yang terkait dengan tugas legislasi mereka.
4. Tunjangan Transportasi: