Inilah Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut UU Desa dan Permendagri

- 14 Maret 2024, 10:47 WIB
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /Istimewa


OKE FLORES.COM - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112 Tahun 2014, tugas pokok dan fungsi BPD diatur secara jelas dan terperinci.

Berikut adalah rincian mengenai tugas pokok dan fungsi BPD terbaru menurut peraturan yang berlaku:

Baca Juga: Wah! Cair Rp 4,2 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 63, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tugas Pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

  1. Melaksanakan Musyawarah Desa:

    BPD bertanggung jawab untuk mengorganisir dan melaksanakan musyawarah desa dalam rangka membahas dan menetapkan kebijakan pembangunan desa serta menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa.

  2. Mengawasi dan Membantu Pemerintahan Desa:

    BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

    Selain itu, BPD juga memberikan bantuan kepada pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

  3. Mewakili Kepentingan Masyarakat Desa:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x