BPD berperan sebagai wakil dari masyarakat desa dalam hubungan dengan pihak lain di luar desa, termasuk dalam berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi pemerintah lainnya.
Membuat dan Mengelola Dana Desa: BPD memiliki kewenangan untuk membuat dan mengelola dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini mencakup penyusunan rencana pembangunan, pengelolaan keuangan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
-
Legislatif:
BPD memiliki fungsi legislasi dalam bentuk penetapan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, seperti tata ruang, lingkungan hidup, dan ketertiban umum.
-
Eksekutif:
BPD turut serta dalam pelaksanaan program pembangunan desa dengan mengawasi dan membantu pemerintah desa dalam implementasi kebijakan pembangunan.
-
Pengawasan:
BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan dana desa oleh pemerintah desa.
Pengawasan ini dilakukan melalui mekanisme rapat, evaluasi, dan pembahasan bersama.