Inilah Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut UU Desa dan Permendagri

- 14 Maret 2024, 10:47 WIB
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /Istimewa

BPD berperan sebagai wakil dari masyarakat desa dalam hubungan dengan pihak lain di luar desa, termasuk dalam berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi pemerintah lainnya.

  • Membuat dan Mengelola Dana Desa: BPD memiliki kewenangan untuk membuat dan mengelola dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Hal ini mencakup penyusunan rencana pembangunan, pengelolaan keuangan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

  • Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

    1. Legislatif:

      BPD memiliki fungsi legislasi dalam bentuk penetapan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, seperti tata ruang, lingkungan hidup, dan ketertiban umum.

    2. Eksekutif:

      BPD turut serta dalam pelaksanaan program pembangunan desa dengan mengawasi dan membantu pemerintah desa dalam implementasi kebijakan pembangunan.

    3. Pengawasan:

      BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan dana desa oleh pemerintah desa.

      Pengawasan ini dilakukan melalui mekanisme rapat, evaluasi, dan pembahasan bersama.

    Halaman:

    Editor: Adrianus T. Jaya


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah