Inilah Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut UU Desa dan Permendagri

- 14 Maret 2024, 10:47 WIB
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /Istimewa
  • Perwakilan:

    BPD menjadi perwakilan masyarakat desa dalam berbagai forum, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

    BPD berperan sebagai suara masyarakat desa dalam menyalurkan aspirasi dan kepentingan mereka.

  • Dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku, diharapkan BPD dapat berperan secara efektif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjaga keutuhan dan kesejahteraan desa.***

    Halaman:

    Editor: Adrianus T. Jaya


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah