Perwakilan:
BPD menjadi perwakilan masyarakat desa dalam berbagai forum, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
BPD berperan sebagai suara masyarakat desa dalam menyalurkan aspirasi dan kepentingan mereka.
Dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku, diharapkan BPD dapat berperan secara efektif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjaga keutuhan dan kesejahteraan desa.***