Para guru diimbau untuk memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kemendikbudristek terkait proses pencairan tunjangan sertifikasi.
Serta, untuk memastikan kelancaran proses tersebut, diharapkan para guru dapat menjaga keakuratan data dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak terkait.
Mengenai jumlah tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan 1 yang akan dicairkan pada bulan April mendatang, dengan jumlah yang akan dikurangi tiga kali gaji pokok.
Jika gaji pokok guru sertifikasi sebesar Rp3.500.000 per bulan, maka pencairan tunjangan sertifikasi guru akan mencapai Rp10.500.000 pada Triwulan 1 tahun berikutnya. Kapan lagi tunjangan sertifikasi guru akan diberikan?
Tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan mulai bulan Juli sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Kemudian, pada bulan Oktober, Triwulan ketiga dan Triwulan keempat dicairkan.
Ini adalah jadwal resmi pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 oleh Nadiem Makarim.***