Tunjangan Hari Raya Penuh untuk PNS, TNI, dan Polri: Kapan Cairnya?

- 14 Maret 2024, 15:24 WIB
Foto : Tunjangan Hari Raya Penuh untuk PNS, TNI, dan Polri: Kapan Cairnya?
Foto : Tunjangan Hari Raya Penuh untuk PNS, TNI, dan Polri: Kapan Cairnya? /

OKE FLORES.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai wujud perhatian terhadap mereka yang telah berjuang dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan negara dan masyarakat.

THR ini menjadi sebuah pengharapan setiap tahun bagi para penerima agar dapat mempersiapkan kebutuhan menyambut Hari Raya dengan lebih tenang dan lancar.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah kapan THR tersebut akan cair? Berikut adalah penjelasan singkat mengenai waktu cairnya THR untuk PNS, TNI, dan Polri tahun ini:

Baca Juga: PENDAFTARAN MUDIK Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut Dibuka Hari Ini: Kemudahan Pemudik menjelang Ramadan

1. PNS

PNS menjadi salah satu elemen penting dalam birokrasi pemerintahan yang memiliki peran vital dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pemberian THR bagi PNS biasanya diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku. THR untuk PNS biasanya cair beberapa waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

2. TNI

Anggota TNI juga mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya kepada negara.

Besaran dan waktu pencairan THR untuk anggota TNI umumnya diatur sesuai dengan kebijakan yang berlaku di dalam institusi TNI itu sendiri.

Biasanya, pencairan THR untuk TNI juga dilakukan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x