OKE FLORES.COM - Setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinantikan oleh para pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI-Polri sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.
THR merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para PNS serta anggota TNI-Polri atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ada kategori-kategori tertentu yang tidak akan memperoleh THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: UPDATE INFO Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Jalur Mudik
Dengan pemahaman yang baik mengenai hal ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Mengetahui kriteria-kriteria yang mengakibatkan ketidakpenerimaan THR merupakan hal penting bagi PNS serta anggota TNI-Polri.
Hal ini membantu mereka untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negeri serta menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua PNS serta anggota TNI-Polri akan mendapatkan THR. Kategori-kategori berikut ini merupakan pengecualian dari penerimaan THR:
1. PNS atau TNI-Polri yang Sedang Dicopot atau Diberhentikan
PNS atau anggota TNI-Polri yang sedang dalam proses pencopotan atau pemberhentian tidak akan memperoleh THR. Hal ini berlaku jika proses pencopotan atau pemberhentian tersebut sudah berlangsung sebelum jatuh tempo pembayaran THR.