2. PNS atau TNI-Polri yang Melakukan Tindakan Disipliner Berat
PNS atau anggota TNI-Polri yang melakukan tindakan disipliner berat dan dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji atau penundaan kenaikan gaji tidak akan memperoleh THR. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan disiplin yang mengatur kriteria-kriteria yang mengakibatkan pemotongan gaji.
3. PNS atau TNI-Polri yang Mengundurkan Diri
PNS atau anggota TNI-Polri yang mengundurkan diri sebelum jatuh tempo pembayaran THR juga tidak akan memperoleh tunjangan tersebut. Keputusan untuk mengundurkan diri sebelum akhir masa jabatan mengakibatkan hilangnya hak-hak kepegawaian, termasuk hak atas penerimaan THR.
4. PNS atau TNI-Polri yang Sedang Dalam Masa Tugas Belajar
PNS atau anggota TNI-Polri yang sedang menjalani masa tugas belajar atau cuti studi tidak akan memperoleh THR selama masa tersebut. THR hanya diberikan kepada PNS atau anggota TNI-Polri yang secara aktif menjalankan tugasnya.***