PANRB: Mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang Mengatur THR dan Gaji ke 13 bagi PNS 2024

- 21 Maret 2024, 11:29 WIB
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024 /pandapotans/pixabay/mufidpwt

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024.

PP ini memiliki beberapa poin utama yang perlu dipahami oleh seluruh PNS dan pihak terkait.

Berikut adalah poin-poin utama dari PP No. 14 Tahun 2024:

Baca Juga: CPNS 2024 SEGERA DIBUKA! Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat

1. Penetapan Besaran THR dan Gaji ke-13

PP No. 14 Tahun 2024 menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS untuk tahun 2024.

Besaran ini ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan negara.

2. Periode Pembayaran

PP ini mengatur mengenai periode pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS.

Periode pembayaran ini disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya dilakukan menjelang perayaan Hari Raya keagamaan atau menjelang akhir tahun.

3. Mekanisme Pembayaran

Poin penting dalam PP No. 14 Tahun 2024 adalah mekanisme pembayaran THR dan Gaji ke-13.

PP ini mengatur tata cara pembayaran yang harus diikuti oleh instansi pemerintah dalam melakukan pencairan THR dan Gaji ke-13 kepada PNS.

4. Penangguhan Pembayaran

PP ini juga mengatur mengenai kemungkinan penangguhan pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam kondisi darurat atau krisis keuangan yang melanda negara.

Baca Juga: INFORMASI PENTING! Seleksi CPNS Dibuka pada Mei 2024 Lihat Rincian dan Jadwal di Bawah Ini

5. Sanksi

PP No. 14 Tahun 2024 menetapkan sanksi bagi instansi pemerintah yang melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan agar pembayaran THR dan Gaji ke-13 dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Link Download PDF

Untuk mendapatkan teks lengkap dari Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 tentang Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2024, Anda dapat mengakses situs resmi Kementerian PANRB atau situs resmi hukum online yang menyediakan dokumen-dokumen peraturan pemerintah.

Perlu diingat bahwa dalam mengakses dokumen resmi pemerintah, pastikan untuk mengonfirmasi sumbernya agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 ini, diharapkan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dapat dilakukan secara teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja para PNS di Indonesia.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah