OKE FLORES.COM - Setiap tahun, warga negara Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Proses ini menjadi rutinitas yang harus dilakukan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan, baik itu dari gaji, bisnis, atau investasi.
Namun, terkadang dalam proses pelaporan ini, ada kemungkinan seseorang lupa atau kehilangan Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang diperlukan untuk mengakses layanan e-filing DJP.
Baca Juga: INGAT! Hati-Hati Kena Hukuman Penjara Jika Melaporkan Manipulasi Isi SPT : Konsekuensi Hukum
Lupa EFIN bisa menjadi hal yang menyulitkan karena proses pelaporan SPT menjadi terhambat.
Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil.