-
Ahli Kebijakan Kesehatan Masyarakat:
Bertanggung jawab dalam merumuskan, mengembangkan, dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan kesehatan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
-
Koordinator Program Kesehatan:
Melaksanakan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program kesehatan masyarakat di berbagai tingkat, mulai dari pusat hingga daerah.
-
Peneliti Kesehatan Masyarakat:
Melakukan penelitian terkait isu-isu kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas nasional untuk mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis bukti.
-
Spesialis Promosi Kesehatan:
Merancang dan melaksanakan program-program promosi kesehatan guna meningkatkan kesadaran dan perilaku sehat masyarakat.
Kualifikasi dan Persyaratan
Para calon pelamar diharapkan memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Umumnya, persyaratan tersebut meliputi: