Kemenkes Membuka Peluang Karier untuk Lulusan Sarjana (S1) di Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat

- 22 Maret 2024, 10:01 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat Konferensi Pers di Kemenkes RI, Senin 19 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat Konferensi Pers di Kemenkes RI, Senin 19 Februari 2024. /YouTube Kemenkes RI./
  1. Ahli Kebijakan Kesehatan Masyarakat:

    Bertanggung jawab dalam merumuskan, mengembangkan, dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan kesehatan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  2. Koordinator Program Kesehatan:

    Melaksanakan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program kesehatan masyarakat di berbagai tingkat, mulai dari pusat hingga daerah.

  3. Peneliti Kesehatan Masyarakat:

    Melakukan penelitian terkait isu-isu kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas nasional untuk mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis bukti.

  4. Spesialis Promosi Kesehatan:

    Merancang dan melaksanakan program-program promosi kesehatan guna meningkatkan kesadaran dan perilaku sehat masyarakat.

Kualifikasi dan Persyaratan

Para calon pelamar diharapkan memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Umumnya, persyaratan tersebut meliputi:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah