Selain itu, pencairan THR juga menjadi salah satu stimulan ekonomi bagi masyarakat karena uang tersebut akan berputar kembali di dalam perekonomian.
Tanggal Pencairan Gaji ke-13
Selain THR, PNS juga akan menerima Gaji ke-13 pada tahun 2024. Gaji ke-13 ini biasanya merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka selama setahun penuh. Jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 direncanakan akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2024.
Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinanti oleh para PNS karena dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kebutuhan keluarga, investasi, atau pun untuk menambah tabungan masa depan.
Pencairan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi PNS dalam menjalani tugas-tugas mereka dengan penuh semangat.
Baca Juga: Kemlu RI Benarkan Rencana Kunjungan Paus ke Indonesia, KWI: Kapan dan Acara Apa?
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan momen yang dinanti setiap tahunnya.
Tahun 2024, THR dijadwalkan akan dicairkan pada tanggal 22 April 2024, sementara Gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2024.
Dengan pencairan THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi PNS serta masyarakat secara umum, sehingga dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih sejahtera dan berkesan.***